Kantor Daerah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) kerjakan Harmonisasi Perancangan Ketentuan Bupati (Raperbup) Buton Selatan (Busel), mengenai Pengaturan Manipulasi Internal Pemerintahan Wilayah, Rabu 30 Juli 2025.
Melalui komunitas ini, beberapa perancang lakukan sinkronisasi etika dan intisari supaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang semakin tinggi, dan tidak berlawanan dengan kebutuhan umum dan/atau kesusilaan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan mengutarakan, Harmonisasi peraturan adalah cara penting dalam membuat tata urus pemerintah yang bersih dan memiliki integritas.
”Usaha pengaturan manipulasi harus diawali dari pengokohan peraturan yang mendalam dan sesuai dengan beberapa prinsip good governance,” katanya. (*)