Bupati Buteng Loyalitas Pencet Angka Stunting

Pemerintahan Kabupaten Buton tengah (Buteng) melangsungkan rapat koordinator pemercepatan pengurangan angka stunting. Aktivitas ini dirangkaikan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Dinas Pengaturan Warga dan Keluarga Merencanakan (DPPKB) dan Tubuh Amil Zakat Nasional.

Bupati Buteng, Azhari menjelaskan aktivitas ini menjadi sisi dari penyeluncuran Pergerakan Orang Tua Asuh Hindari Stunting (Genting), sebuah ide kolaboratif untuk perkuat kolaborasi di antara pemda dan instansi keagamaan dalam memberikan dukungan keluarga pra-sejahtera dan turunkan angka stunting di Buteng.

“Keutamaan pendekatan holistik dalam pengatasan stunting, yang bukan hanya mengarah bidang kesehatan, tapi juga sentuh persiapan pasangan muda dalam membuat keluarga. Saya minta, DPPKB dan Dinas Dukcapil untuk memberi publikasi ke calon pengantin supaya pahami keutamaan persiapan menikah. Maksudnya, membuat keluarga yang sehat dan berkualitas. Ini ialah langkah pertama untuk memutuskan mata rantai stunting,” kata Azhari, Selasa (5/8).

Dia mengutamakan semua camat dan warga Buteng berkenaan pentingnya validitas pernikahan sebagai dasar dalam administrasi kependudukan. Pemkab akan melangsungkan isbat nikah untuk pasangan yang masih belum mempunyai buku nikah.

“Saya telah perintahkan ke beberapa camat supaya mencatat dan sampaikan ke warga agar selekasnya daftarkan diri. Buku nikah penting karena menjadi dasar dalam pengurusan akte kelahiran dan adalah persyaratan khusus dalam melamar kerja,” sambungnya.

Bupati Buteng Bantu Penuh Program Darurat

KENDARI, – Bupati Buton tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) Azhari, memberi support penuh pada program Pergerakan Orang Tua Asuh Hindari Stunting (darurat).

Hal tersebut dikatakannya waktu memberikan sepatah kata dalam acara Rapat Koordinir Pemercepatan Pengurangan Stunting (PPS) di Aulau Kantor Bupati Buton tengah yang baru di lantai V, Selasa (5/8/2025).

Awalnya, Sekretaris Wilayah Kabupaten Buton tengah, Rijal, memancing peserta sekitar 120 orang untuk memberi support pada program yang disebut satu diantara quick win Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN.

Program ini dengan memberi shadaqah teratur setiap bulan dengan range 10 sampai 20 ribu rupiah per ASN. Peserta yang 100 % ASN yang datang di dalam ruang itu menyahut solid dalam kata “sepakat”.

Jumlahnya peserta sekitar 120 orang itu terbagi dalam beberapa kepala lembaga, beberapa camat se-Buton tengah (Buteng), dan elemen yang lain.

Menurut Rijal yang mantan Penyuluh KB Daerah Muna dan Buton tengah, jika berbicara stunting dimulai data yaitu seperti bumil, busui dan balita. BKKBN mempersiapkan data yang benar mengenai stunting.

Dianya mengharap supaya data stunting dipisah bisa disebabkan sakit, miskin bahkan juga dari sikap.

“Di Buteng ini karena dampak kawin muda, munculkan sikap yang lumayan mencemaskan,” ucapnya.

“Terkadang ada ibu yang masih terbilang muda sukai memercayakan anaknya ke neneknya. Ibunya pergi joget. Sementara nenek tidak optimal menjaga cucunya,” tambah sekda disongsong tawa peserta.

Azhari, sebagai Bupati dari kelompok pengajar yang bekas rektor, menanggapi kehadiran masyarakatnya lebih tegas, dimulai dari permasalahan pernikahan awal, perkawinan tanpa kartu nikah, sampai beberapa nelayan yang sukai ngebom ikan.

Dianya percaya diri akan mengatur itu semua, dan dianya percaya dari sikap orang tualah stunting banyak terjadi.

Sekaitan rapat koordinasi itu dilakukan MoU di antara Kepala Dinas Pengaturan Warga dan Keluarga Merencanakan (DPPKB) dan Baznas Buteng.

Dalam laporannya, Kadis PPKB Buteng, Tamrin, mengutamakan tujuan khusus bekerja sama di antara DPPKB dan Baznas ialah menginisiasi pergerakan bergotong-royong bersama semua kelompok untuk menjadi Orang Tua Asuh (OTA).

Pasti ini untuk tingkatkan kualitas interferensi yang holistik dan terintegrasi, membuat kesadaran dan keterkaitan public mengenai kebiasaan stunting dan keutamaan pengurangan angka stunting, Tingkatkan support keuangan dalam mensukseskan program darurat dari beragam kelompok, baik perusahaan sampai perseorangan.

Kepala Perwakilan BKKBN Sultra, Asmar, ikut datang dan sampaikan sambutan dengan menyebutkan angka stunting Sultra masih sejumlah 26,1 %, angka stunting Buteng 24,4 %. Dan angka stunting nasional 19,8 %.

Perkuat sambutan Kepala Perwakilan BKKBN Sultra, Ketua Team Kerja Halakiemas sekalian Ketua Team Pengontrol Darurat Sultra, Mustakim, sampaikan keynote speker dengan menyuguhkan beberapa data Keluarga Dampak negatif Stunting (KRS) dan sasaran pengurangan angka stunting Buteng sebesar 968 anak asuh atau KRS.

MBG Mulai Berjalan pada Buton, Sasar Beberapa ribu Siswa

BUTON, – Program makanan yang bergizi gratis (MBG) Awainulu mulai bekerja pada Senin (4/8/2025). Program ini diperuntukkan untuk memberi makanan gratis ke 3.178 siswa dari 24 sekolah, dimulai dari tingkat TK, PAUD, SD sampai SMA.

Acara penyeluncuran itu didatangi oleh Pj Sekda Buton, La Ode Syamsuddin, bersama perwakilan dari beragam lembaga pemerintahan dan militer di tempat.

La Ode Syamsuddin sampaikan suportnya pada program ini yang dia anggap benar-benar berkaitan untuk keperluan warga.

“Program ini benar-benar pas karena terkait secara langsung dengan perkembangan dan perubahan beberapa anak kita. Karena ada kontribusi ini, beberapa anak akan tumbuh lebih kuat dan sehat,” kata La Ode Syamsuddin.

Dia menambah, pemenuhan nutrisi yang bagus bisa tingkatkan semangat belajar pelajar, pada akhirannya akan berpengaruh positif pada masa datang mereka.

Kepala SPPG Dapur Awainulu, Kasim mengatakan, kesuksesan program ini benar-benar tergantung pada kerjasama beragam faksi, seperti pemda, sukarelawan, dan donatur.

“Program MBG ini terus akan jalan dimulai dari Senin ini sampai Jumat. Untuk bahan dasar kami mengambil dari petani yang terdapat di Kabupaten Buton, dan kami lihat kualitas yang terdapat,” katanya.

Beberapa peserta didik sebagai target dari program MBG ini terlihat benar-benar berbahagia memperoleh makan gratis di sekolah.

Sesudah penyeluncuran, Pj Sekda Buton dan kelompok mengevaluasi secara langsung sarana dapur untuk pastikan kebersihan dan kualitas makanan.

Buton tengah Gelar Rapat koordinasi Pemercepatan Pengurangan Stunting dan Tanda tangan MoU GENTING

BUTENG, – Pemerintahan Kabupaten Buton tengah mengadakan Rapat Koordinir Pemercepatan Pengurangan Stunting yang dirangkaikan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) di antara Dinas Pengaturan Warga dan Keluarga Merencanakan (DPPKB) dan Tubuh Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Aktivitas ini berjalan di Aula Rapat Kantor Bupati Buton tengah, Selasa pagi (5/8).

Acara itu menjadi sisi dari penyeluncuran Pergerakan Orang Tua Asuh Hindari Stunting (GENTING), sebuah ide kolaboratif yang mempunyai tujuan untuk perkuat kolaborasi di antara pemda dan instansi keagamaan dalam memberikan dukungan keluarga pra-sejahtera dan turunkan angka stunting di daerah Buton tengah.

Ikut datang pada aktivitas ini Bupati Buton tengah, Ketua DPRD, elemen Forkopimda, Kepala BAZNAS Propinsi Sulawesi Tenggara, Plt Sekda Buton tengah, dan Istri Wakil Bupati yang memegang sebagai Wakil Ketua TP-PKK.

Stunting Harus Dihindari Semenjak Hilir

Dalam sambutannya, Bupati Buton tengah memperjelas keutamaan pendekatan holistik dalam pengatasan stunting, yang bukan hanya mengarah bidang kesehatan, tapi juga sentuh persiapan pasangan muda dalam membuat keluarga.

“BKKBN dan Dinas Dukcapil saya meminta memberi publikasi ke calon pengantin supaya pahami keutamaan persiapan menikah, untuk membuat keluarga yang sehat dan berkualitas. Ini ialah langkah pertama untuk memutuskan mata rantai stunting,” tutur Bupati.

Selanjutnya, Bupati sampaikan satu pesan penting ke semua camat dan warga berkenaan pentingnya validitas pernikahan sebagai dasar dalam administrasi kependudukan.

“Satu kembali informasi baik. Pak Ketua barusan merekomendasikan untuk melangsungkan isbat nikah untuk pasangan yang masih belum mempunyai buku nikah. Saya telah perintahkan ke beberapa camat supaya mencatat dan sampaikan ke warga agar selekasnya daftarkan diri. Buku nikah penting karena menjadi dasar dalam pengurusan akte kelahiran, dan akte kelahiran adalah persyaratan khusus dalam melamar kerja,” terangnya.

Dia juga memperjelas komitmennya, “Insha Allah, dalam kurun waktu dekat, Buton tengah bisa menjadi kabupaten bebas rumah tangga tanpa buku nikah.”

Dari Gagasan Sekolah sampai Gagalyon PB

Bukan hanya konsentrasi pada rumor stunting, Bupati menjelaskan beberapa gagasan vital pembangunan wilayah. Salah satunya, pembangunan Kantor Pengadilan Agama yang diharap terlaksana di tahun 2026 untuk tingkatkan akses servis hukum, terutama untuk warga kepulauan.

Berkaitan program pendidikan, Bupati menerangkan jika masalah administratif menjadi argumen kenapa Buton tengah belum masuk fokus pembangunan Sekolah Garuda tahun ini. Meskipun begitu, dia pastikan Buton tengah masih tetap menjadi satu diantara dari 2 wilayah di Sulawesi Tenggara — selainnya Kota Kendari — yang hendak terima pembangunan Sekolah Masyarakat. Pengesahannya direncanakan dilaksanakan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada September 2025.

Bupati sampaikan gagasan penandatanganan Nota Kesepakatan Hibah Wilayah (NPHD) bersama Danrem sebagai sisi dari usaha pembangunan Gagalyon Pasukan Kontribusi (PB) di daerah Buton tengah. Dia memberikan instruksi beberapa camat supaya selekasnya mensosialisasikan gagasan ini ke warga.

Perangi Pengeboman Ikan, Menjaga Laut untuk Anak Cucu

Rumor kerusakan wilayah laut karena praktek pengeboman ikan ikut menjadi perhatian dalam rapat koordinasi itu. Bupati mengatakan loyalitas untuk perkuat pemantauan laut, termasuk dengan menolong pengadaan BBM untuk armada patroli dan minta aparatur kepolisian dan intelijen dusun untuk melakukan tindakan tegas.

“Jangan kembali ada pemboman ikan. Kita akan benahi pemantauan di laut. Saya meminta aparatur hukum dapat tegas, dan beberapa camat tolong pantau dan pembelajaran warga di dusun masing-masing,” jelasnya.

Penutup: Penandatanganan MoU dan Kontribusi Sembako

Aktivitas rapat koordinasi ini ditutup penandatanganan MoU di antara DPPKB dan BAZNAS sebagai lambang diawalinya kerjasama program GENTING di Kabupaten Buton tengah. Disamping itu, dilaksanakan juga penyerahan kontribusi sembako ke warga, sebagai bentuk riil perhatian pemerintahan pada keluarga kurang sanggup sebagai target khusus dalam pemercepatan pengurangan stunting.

Mengenali Tari Mangaru, Tarian Tradisionil Suku Buton

BAUBAU, – Tari Mangaru yang juga dikenal sebagai tari perang adalah satu diantara tarian tradisionil ciri khas suku Buton di Sulawesi Tenggara.

Tarian ini memvisualisasikan pertempuran atau peperangan di antara dua, empat, sampai enam penari dengan keunikan memakai senjata berbentuk parang.

Ketua Yayasan Kesenian La Ode Umuri Bolu, Wo Ode Nini Bolu, mengutarakan jika sekarang ini dia membuat versus baru dari tari itu yang dikasih judul Spirit of Mangaru (Semangat Mangaru). Kreasi ini ingin memperlihatkan kesetimbangan di antara lelaki dan wanita dalam seni tari.

Rekreasi Sultra

“Sejauh ini, penari lelaki kerap dipandang melambai-lambai. Walau sebenarnya, mereka berkekuatan fisik, didalamnya ada pergerakan silat. Semua itu kami tuang dalam koreografi,” terangnya, Minggu (3/8/2025).

Nini Bolu menyebutkan jika semangat Mangaru berada pada kemampuan kaki beberapa penarinya.

Satu diantara penari, Amar, yang disebut alumni Kampus Muhammadiyah Buton (UMB), menerangkan jika proses pembangunan pergerakan memerlukan waktu yang lumayan singkat.

Dia sendiri akui sebelumnya sempat alami ketertinggalan dalam mengingat pergerakan sampai pada akhirnya dapat tampilkan yang terbaik.

“Saya mulai gabung di sanggahr pada 2023, dan semenjak itu kerap turut lomba dan festival. Juga pernah turut lomba tari tingkat kampus yang diadakan dengan online di Riau,” bebernya.

Menurut Amar, talenta yang dipunyai terus dilatih dan dipertajam. Tarian Spirit of Mangaru sendiri ditarikan oleh enam penari dengan durasi waktu performa sekitaran 12 menit.

Tarian yang dimainkan ini adalah bentuk Mangaru kontemporer, yaitu kombinasi di antara pergerakan tradisionil dengan sentuhan kreativitas kekinian.

Penari yang lain, Aldino, menjelaskan jika Dia seringkali menari semenjak duduk di kursi SMA, terutama di beberapa acara yang diadakan di Keraton dan beberapa sekolah di Kota Baubau.

“Saya mengharap yang akan datang dapat tampil bukan hanya di wilayah membawa Tari Mangaru ini, tetapi juga di atas pentas internasional,” katanya.

Honorer di Buton Belum Terima gaji Sepanjang Delapan Bulan, Ini Argumennya

BUTON – Sepanjang 8 bulan, beberapa honorer di BKKBN Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai sekarang ini belum terima honor atau upah.

Hal tersebut muncul di grup Facebook. Pada posting satu diantara akun di grup itu menanyakan berkenaan ketertinggalan pemberian upah pada beberapa honorer di BKKBN.

Kepala BKKBN Buton, Sarnia benarkan ada ketertinggalan pemberian honor itu.

“Iya betul,” kata Sarnia saat diverifikasi belakangan ini lewat WhatsApp.

Tetapi kata Sarnia, ketertinggalan itu bukan faktor tersengajaan, namun faksinya tetap lakukan klarifikasi pada data honorer yang bekerja di BKKBN yang menyebar di tujuh kecamatan.

“Itu bukan faktor tersengajaan, tetapi sekarang ini kita tetap lakukan klarifikasi pada beberapa nama honorer tersebut. Karena kan dari 91 honorer beberapa telah ada yang lulus PPPK pada tahun 2023 dan 2024 lantas,” katanya.

“Karena beberapa nama itu yang dicatat itu terkahir di 2022 Oktober itu yang final, harusnya tidak adalagi tambahan, itumi yang tercatat, selanjutnya telah ada yang lulus PPPK pada tahun 2023 dan 2024 lantas,” tambahnya.

“Saat ini sedang proses ditertibkan SK nya, saya verifikasi pada orang BKD, sebab ada yang tidak ada namanya sementara ia aktif, ada yang telah lulus tetapi tetap tercatat. Karena itu kita masih pisah-pilah itu yang 91 itu, karena data yang kita ikutinya itu data yang 91 yang final di Oktober 2022,” ucapnya kembali.

Dia juga pastikan, hak-hak beberapa honorer itu tetap diberi. Namun, faksinya tetap menanti kejelasan data dari BKD.

“Secepat-cepatnya, masih tetap kita akan bayarkan, istilahnya kita akan rapel itu, tetapi sekarang ini kita tetap kembali verifikasi ke BKD, jangan sampai malah yang honor yang kita tidak bayarkan. Karena data non ASN yang terdapat di BKD itu berdasar pencatatan non ASN tahun 2022 yakni sekitar 91 orang dan tidak dapat kembali ada tambahan, di mana salah satunya telah ada yang dipastikan lulus pada pengangkatan ASN 2023 dan 2024,” terangnya.

Dalam pada itu, sampai informasi ini diedarkan, mass media ini belum memperoleh verifikasi dari faksi BKD.

Kanwil Kemenkum Sultra Gelar Harmonisasi Raperbup Buton Selatan mengenai Pengaturan Manipulasi Internal

Kantor Daerah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) kerjakan Harmonisasi Perancangan Ketentuan Bupati (Raperbup) Buton Selatan (Busel), mengenai Pengaturan Manipulasi Internal Pemerintahan Wilayah, Rabu 30 Juli 2025. ‎

‎Melalui komunitas ini, beberapa perancang lakukan sinkronisasi etika dan intisari supaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang semakin tinggi, dan tidak berlawanan dengan kebutuhan umum dan/atau kesusilaan. ‎ ‎

Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan mengutarakan, Harmonisasi peraturan adalah cara penting dalam membuat tata urus pemerintah yang bersih dan memiliki integritas.

‎”Usaha pengaturan manipulasi harus diawali dari pengokohan peraturan yang mendalam dan sesuai dengan beberapa prinsip good governance,” katanya. (*)

Vonis Kasus Korupsi Gedung Expo Buton: Bekas Sekda Buton Dijatuhi vonis 2 Tahun Penjara

BUTON, – Pengadilan Negeri Kendari sudah jatuhkan vonis pada lima tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Buton pada Kamis (31/7/2025).

Bekas Sekretaris Wilayah (Sekda) Buton, La Ode Zilfar Djafar, dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Empat tersangka yang lain terima vonis berlainan, dengan hukuman bervariatif di antara dua tahun enam bulan sampai lima tahun empat bulan penjara.

Zulkifli, satu diantara tersangka, dijatuhi vonis lima tahun empat bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, dan ditanggung uang alternatif (UP) subsider tiga bulan.

Purnama dijatuhi vonis empat tahun delapan bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan, dan ditanggung UP subsider dua bulan. Ismail dijatuhi vonis empat tahun tiga bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan ditanggung UP subsider dua bulan.

Tersangka Hamza Failu dijatuhi vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sidang yang dipegang oleh Majelis Hakim yang terbagi dalam Arya Putra Negara K., S.H., M.H. (Hakim Ketua), Drs. Parsungkunan, S.H. (Hakim Anggota), dan Muhammad Nurjalil, S.H., M.H. (Hakim Anggota) ini mengatakan ke-5 tersangka bisa dibuktikan menyalahi pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ke-5 tersangka diketahui terima keputusan itu. Beskal Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, lewat Kasi Intelijen Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H.,

mengatakan jika pembacaan keputusan dilaksanakan dengan bersama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari jam 10.25 WITA.

‎Kanwil Kemenkum Sultra Gelar Harmonisasi Raperbup Buton Selatan mengenai Pengaturan Manipulasi Internal

Kantor Daerah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Perancangan Ketentuan Bupati Buton Selatan mengenai Pengaturan Manipulasi Internal Pemerintahan Wilayah, Rabu (30/7/2025).

‎Kegiatan dipegang oleh team kerja Perancang Ketentuan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dan didatangi perwakilan Pemerintahan Kabupaten Buton tengah.

‎Dalam komunitas ini, beberapa perancang lakukan sinkronisasi etika dan intisari supaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang semakin tinggi dan tidak berlawanan dengan kebutuhan umum dan/atau kesusilaan.

‎Kepala Kantor Daerah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, sampaikan jika harmonisasi peraturan adalah cara penting dalam membuat tata urus pemerintah yang bersih dan memiliki integritas.

‎”Usaha pengaturan manipulasi harus diawali dari pengokohan peraturan yang mendalam dan sesuai dengan beberapa prinsip good governance,” katanya.

Empat Raperda Macet 7 Bulan di DPRD Buton, Mararusli Sichaji Katakan Ini

BUTON – Di tengah-tengah sorotan public masalah transparan dan efisiensi APBD 2025, DPRD Kabupaten Buton malah tersisa tugas rumah yang tidak kalah penting. Empat Perancangan Ketentuan Wilayah (Raperda) saran eksekutif yang disodorkan semenjak Februari 2025, sampai sekarang belum diulas.

Bukannya mengolah ke-4 Raperda itu, DPRD Buton lebih repot menguliti permasalahan efisiensi APBD 2025 yang menurutnya tidak terbuka. Tetapi di tengah-tengah semangat menuntut transparansi dari eksekutif, mereka sendiri malah abai pada kewajiban legislasi yang tersangkut kebutuhan public.

Empat Raperda yang terbengkalai semenjak Februari 2025 itu ialah:

1. Raperda mengenai Pelindungan Tempat Pertanian Pangan Berkesinambungan

2. Raperda mengenai Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Wilayah

3. Raperda mengenai Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintah Wilayah Berbasiskan Data Dusun dan Kelurahan Akurat

4. Raperda mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Pantas Anak

Ketua DPRD Buton, Mararusli Sichaji, benarkan jika ke-4 Raperda itu sudah masuk semenjak Februari kemarin. Tetapi, dia akui tidak dapat memaksa ulasan karena Ketua Bapemperda, Rahman, belum memberikan signal diawalinya proses.

“Telah berapakah kali saya berikan (untuk diulas) tetapi ia katakan jangan dahulu. Itu kita punyai kewajiban, tetapi ia katakan jangan dahulu,” katanya saat diverifikasi, Jumat (1/8/2025).

“Jika dapat verifikasi Rahman karena beberapa kali sudah saya kasi tahu, ia katakan jangan dahulu . Maka argumennya ada di ia,” sambungnya.

Saat diminta verifikasi, Ketua Bapemperda DPRD Buton, Rahman, memperjelas jika konsentrasi faksinya ialah ulasan efisiensi bujet dan neraca keuangan pemda (LKPJ dan LKPD), yang menurut dia lebih mendesak karena mempunyai batasan waktu.

“Berkaitan empat Raperda itu, sebetulnya pernah dikatakan dengan lisan oleh sisi hukum DPRD dan sisi hukum Pemda. Tetapi saya meminta supaya ulasannya diundur dahulu. Kita sedang konsentrasi menuntaskan masalah efisiensi bujet dan neraca keuangan pemda, yang menurut saya lebih mendesak karena punyai batasan waktu,” katanya.

Satu dari empat Raperda itu, yaitu Raperda mengenai Pelindungan Tempat Pertanian Pangan Berkesinambungan, yang terkait secara langsung dengan program ketahanan pangan nasional. Raperda ini diperlukan sebagai asas hukum pengaturan KUA-PPAS Peralihan APBD 2025. Bila terus diundur, bukan mustahil akan menghalangi program vital wilayah.

Menyikapi ini, Rahman menyebutkan jika Raperda itu, sepengetahuannya, belum tertera dalam Program Legislasi Wilayah (Prolegda) Tahun Bujet 2025 yang ditetapkan pada Januari kemarin.

Tetapi menurut dia, masalah khusus oleh sebab tidak ada surat undangan sah dari pimpinan DPRD untuk mengulas atau merasionalisasi ke-4 Raperda tersebut.

Dia menerangkan sampai sekarang pimpinan dan anggota DPRD belum terima keterangan sah dari eksekutif berkaitan batas dan peruntukan APBD 2025 yang sudah diganti berdasar Perintah Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi APBN dan APBD.

“Walau sebenarnya, sebagai sisi dari peranan pemantauan, DPRD semestinya dikasih tahu lebih cepat saat sebelum peralihan itu ditandatangani oleh bupati. Kita telah 2x menyuratkan eksekutif, tetapi tidak disikapi. Respon baru dilaksanakan sesudah diadakannya rapat dengar opini (RDP), yang menurut saya lebih seperti dengar argumen.”

Rahman akui dianya telah sampaikan ke sisi hukum supaya memprioritaskan ulasan LKPJ dan LKPD yang mempunyai tenggang waktu. Walau saat rapat pleno penentuan LKPD diadakan di Kendari, dia tidak dikasih surat pekerjaan, namun masih tetap memprioritaskan jadwal efisiensi dan laporan pertanggungjawaban dibandingkan empat Raperda itu.

Rahman Cabut Berkeberatan masalah Transparan

Menariknya, walaupun awalnya menjadi faksi yang paling vocal menyinggung transparan dalam efisiensi APBD, Rahman sekarang akui mengambil pengakuan berkeberatannya.

“Saya secara individu tidak kembali menanyakan efisiensi ke Pemda. Tetapi saya tidak paham jika pimpinan dan anggota lain,” ucapnya.

Keadaan ini menunjukkan bagaimana DPRD Buton terjerat dalam ulur tarik di antara peranan pemantauan dan peranan legislasi. Di satu segi, mereka menuntut transparansi dari pemerintahan. Tetapi di lain sisi, mereka belum melakukan pekerjaan legislasi yang sentuh secara langsung kebutuhan public.

Lebih mengelitik, sampai sekarang ini surat undangan sah untuk mengulas empat Raperda itu belum diedarkan oleh pimpinan DPRD. Walau sebenarnya, bila ada tekad politik, proses rasionalisasi bisa diawali atau tanpa kedatangan Rahman sebagai ketua Bapemperda.