Vonis Kasus Korupsi Gedung Expo Buton: Bekas Sekda Buton Dijatuhi vonis 2 Tahun Penjara

BUTON, – Pengadilan Negeri Kendari sudah jatuhkan vonis pada lima tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Buton pada Kamis (31/7/2025).

Bekas Sekretaris Wilayah (Sekda) Buton, La Ode Zilfar Djafar, dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Empat tersangka yang lain terima vonis berlainan, dengan hukuman bervariatif di antara dua tahun enam bulan sampai lima tahun empat bulan penjara.

Zulkifli, satu diantara tersangka, dijatuhi vonis lima tahun empat bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, dan ditanggung uang alternatif (UP) subsider tiga bulan.

Purnama dijatuhi vonis empat tahun delapan bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan, dan ditanggung UP subsider dua bulan. Ismail dijatuhi vonis empat tahun tiga bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan ditanggung UP subsider dua bulan.

Tersangka Hamza Failu dijatuhi vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sidang yang dipegang oleh Majelis Hakim yang terbagi dalam Arya Putra Negara K., S.H., M.H. (Hakim Ketua), Drs. Parsungkunan, S.H. (Hakim Anggota), dan Muhammad Nurjalil, S.H., M.H. (Hakim Anggota) ini mengatakan ke-5 tersangka bisa dibuktikan menyalahi pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ke-5 tersangka diketahui terima keputusan itu. Beskal Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, lewat Kasi Intelijen Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H.,

mengatakan jika pembacaan keputusan dilaksanakan dengan bersama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari jam 10.25 WITA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *